Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Madrasah Menghadapi PPDB Online

SagaraRupa - Wabah covid-19 memang merubah segala sisi kehidupan termasuk salah satunya dalam dunia pendidikan, dimana yang dulu pendaftaran bisa langsung dengan mendatangi sekolah yang kita tuju.

Kini, cara daftar sekolah online menjadi semakin pilihan yang harus ditempuh calon peserta didik baru. pemerintah telah menyiapkan upaya dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 secara online yang sudah tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 terkait Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat covid – 19

Oleh karena itu beberapa cara sekolah madrasah dalam menjaring siswa salah satunya dengan mmbuka pendaftaran secara online, ada beberapa cara membuka pendaftaran online, yaitu sebagai berikut :

1.    Membagikan Formulir dengan GOOGLE FORM
Cara seperti ini merupakan cara pertama yang sangat mudah dan bisa di akses, ataupun dibagikan melalui media social, bisa dengan membagikan link google form ataupun dengan berupa barcode yang bisa di scan oleh calon pendaftar.

selain itu juga calon pendaftar yang sudah masuk mengisi formulir di link tersebut, datanya akan bisa di akses di server google drive sekolah, bahkan bisa juga kita print langsung.
contoh pamflet pendaftaran online :

2.    Membagikan formulir pendaftaran foto online
Cara yang kedua ini memang kurang akurat, yaitu salah satu caranya adalah skolah membagikan formulir pendaftaran dalam bentuk dokument foto, jadi pendaftar bisa mendownload formulir tersebut.

kemudian mengisi manual, kemudian hasilnya akan di berikan dalam bentuk file foto ke akun media sosial sekolah yang kita tuju ataupun melalui WA customer service sekolah.

Itulah kedua cara mandiri yang bisa ditempuh sekolah dalam menghadapi persiapan penerimaan peserta didik baru tahun 2020. Selain kedua cara trsebut pemerintah telah membagikan tata cara PPDB online di beberapa kota di indonesia.

PPDB online merupakan sistem yang dirancang untuk mengelola pendaftaran siswa baru jenjang TK, SD, SMP, SMK dan SMA mulai dari proses daftar, seleksi, hingga pengumuman hasil seleksi dilakukan secara online di rumah. Dengan begitu, orangtua dan calon peserta didik baru tidak perlu datang ke sekolah.

Bagaimana syarat dan caranya? Simak dan pahami ulasan ketentuan PPDB 2020 online dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

Tahun ini, PPDB online dilaksanakan dengan empat jalur yang masing-masing memiliki kuota, yaitu zonasi 50%, afirmasi 15%, perpindahan tugas orangtua/wali 5% dan prestasi 30%. Berikut syaratnya dari setiap jalur, antara lain:

1. Jalur Zonasi
  • Untuk peserta didik berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah
  • Kuota termasuk anak penyandang disabilitas
  • Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada KK yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB
  • KK bisa diganti dengan surat keterangan domisili dari RT atau RW yang dilegalisir oleh lurah / kepala desa atau pejabat setempat
  • Jangka waktu tinggal peserta didik yang bersangkutan minimal 1 tahun
  • Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK atau surat keterangan domisili yang sama dengan sekolah asal
2. Jalur Afirmasi
  • Untuk peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu
  • Ada bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerat, seperti Kartu Indonesia Pintar dan sejenisnya.
  • Berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah
  • Ada surat pernyataan keikutsertaan program tidak mampu dari orangtua/wali. Jika isi pernyataan palsu akan ditindaklajuti sesuai ketentuan undang-undang
3. Perpindahan Tugas Orangtua/wali
  • Dilengkapi dengan surat tugas orang tua dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan tempat orangtua bekerja
  • Kuota termasuk untuk anak guru
4. Jalur Prestasi
  • Tidak berlaku untuk calon peserta didik baru TK dan SD kelas 1
  • Ditentukan berdasarkan nilai ujian sekolah
  • Bisa menggunakan hasil lomba atau penghargaan di bidang akademik atau non-akademik tingkat nasional hingga internasional
  • Bukti prestasi tersebut diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun

Post a Comment for "Madrasah Menghadapi PPDB Online"