Petunjuk Teknis Penulisan Ijazah RA, MI, MTs Dan MA Tahun 2020 Terbaru
SagaraRupa
– Setelah sebelumnya membahas terkait Peraturan Akademik Madrasah terbaru, kali
ini izinkanlah sagararupa sedikit berbagi terkait Petunjuk Teknis Pengisian
Blangko Ijazah RA, MI, MTs, MA terbaru Tahun 2020.
Walaupun terdengar sedikit aneh ditelinga, karena tidak bisa kita pungkiri wabah covid 19 memang benar – benar merubah dunia pendidikan saat ini, namun sebagai seorang pendidik tentunya kita tidak boleh lupa akan tanggung jawab kita.
Walaupun terdengar sedikit aneh ditelinga, karena tidak bisa kita pungkiri wabah covid 19 memang benar – benar merubah dunia pendidikan saat ini, namun sebagai seorang pendidik tentunya kita tidak boleh lupa akan tanggung jawab kita.
Sesuai dengan
keputusan Dirjen Pendis nomor 2041 tahun 2020 tentang juknis pengisian blanko
ijazah tahun 2020 untuk RA, MI, MTs, MA dan juknis pengisian blanko SHUAMBN
tahun 2020, diterbitkan dengan pertimbangan sebagai berikut :
- Ijazah merupakan dokumen resmi dan sah yang diberikan kepada peserta didik yang telah tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan madrasah
- Sertifikat hasil ujian akhir madrasah berstandar nasional ( SHUAMBN ) merupakan dokumen resmi dan sah yang diberikan kepada peserta didik yang telah mengikuti Ujian akhir madrasah berstandar nasional (UAMBN)
- Perlu diatur dalam petunjuk teknis pengisian blanko ijazah Madrasah dan SHUAMBN sehingga menjamin keaslian dan keabsahan Ijazah Madrasah dan SHUAMBN.
Diktum
kesatu, keputusan Direktorat Jendral Pendidikan Islam nomor 2041 tahun 2020
tentang juknis pengisian blanko ijazah RA,MI,MTs,MA tahun 2020 dan juknis
pengisian SHUAMBN tahun 2020 menyatakan bahwa ;
menetapkan petunjuk teknis pengisian blanko ijazah dan sertifikat hasil ujian madrasah berstandar nasional tahun pelajaran 2019/2020 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.
menetapkan petunjuk teknis pengisian blanko ijazah dan sertifikat hasil ujian madrasah berstandar nasional tahun pelajaran 2019/2020 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Diktum Kedua,
keputusan Dirjen Pendis tersebut sebagaimana disebutkan dalam diktum kesatu
harus digunakan sebagai pedoman dalam pengisian blanko ijazah Madrasah dan
SHUAMBN tahun pelajaran 2019/2020.
Diktum
Ketiga, Keputusan Dirjen Pendis nomor 2041 tersebut digunakan disekolah satuan madrasah
tersebut diseluruh indonesia.
Berikut merupakan
petunjuk umum pengisian blanko ijazah tahun 2020 :
- Ijazah harus diterbitkan oleh satuan pendidikan yang telah memiliki izin operasional. Sedangkan SHUAMBN diterbitkan oleh madrasah penyelenggara UAMBN.
- Ijazah RA dicetak satu halaman, sedangkan ijazah MI, MTs, MA dicetak bolak – balik, data siswa dihalaman depan dan daftarar nilai pada halaman belakang.
- Ijazah Madrasah dan SHUAMBN diisi oleh panitia yang ditetapkan oleh kepala madrasah pada satuan pendidikan.
- Ijazah ditulis tangan dengan baik, benar, jelas, rapih, mudah dibaca, dan bersih dengan menggunakan tinta hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus. Sedangkan SHUAMBN dicetak langsung dari aplikasi UAMBN-BK menggunakan kertas HVS A4 berwarna putih (80-100 gram)
- Penulisan blanko ijazah dilakukan sesegera mungkin setelah satuan pendidikan menerima blanko ijazah dari kabupaten/kota/provinsi. Setelah ijazah disahkan oleh kepala madrasah, selanjutnya ijazah dibagikan kepada peserta didik yang berhak menerima ijazah.
- Jika terjadi kesalahan dalam penulisan blanko ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, ataupun di tipe X dan harus diganti dengan blanko ijazah yang baru.
- Blanko ijazah yang salah dalam penulisan, sebelum dimusnahkan disilang dengan tinta merah secara diagonal pada kedua halamannya.
- Jika terdapat sisa blanko ijazah karena rusak dan atau kesalahan dalam penulisan, kepala madrsah harus mengembalikan kepada kanwil kemenag provinsi melalui kemenag kabupaten/kota dengan disertai berita acara yang ditanda tangani oleh kepala madrasah.
- Blanko ijazah yang tersisa, rusak ataupun salah dalam penulisan yang terdapat dikanwil kemenag provinsi akan dimusnahkan oleh bidang penidikan madrasah paling lambat 31 desember 2020.
- Jika terjadi kekurangan blanko ijazah, kanwil kemenag provinsi segera mengajukan surat permohonan penambahan blanko ijazah ke direktorat kurikulum sarana kelembagaan dan kesiswaan (KSKK) madrasah, selambat – lambatnya tanggal 30 November 2020.
- Jika terjadi kesalahan dalam penulisan blanko ijazah, sedangkan blanko ijazah cadangan tidak tersedia dan sudah melampaui batas waktu yang sudah ditentukan pada poin 10, maka digantikan dengan Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang berpenghargaan sama dengan ijazah dari satuan pendidikan, sesuai dengan keputusan Dirjen Pendis nomor 5243 tahun 2015.
Untuk lebih jelasnya silahkan download juknis penulisan blanko tersebut diatas, melalui link yang tersedia dibawah ini :
Download juknis penulisan blano ijazah2019/2020
Dalam penulisan ijazah memang membutuhkan kehati - hatian yang penuh dan konsentrasi yang tinggi, karena satu huruf saja yang salah bisa merusak nilai dari ijazah tersebut atau bahkan ijazah tersebut bisa dikatakan salah. namun ada beberapa cara menghapus kesalahan saat penulisan, salah satunya dengan cara dikerik menggunakan jarum atau benda kecil dan lancip.
Download juknis penulisan blano ijazah2019/2020
Dalam penulisan ijazah memang membutuhkan kehati - hatian yang penuh dan konsentrasi yang tinggi, karena satu huruf saja yang salah bisa merusak nilai dari ijazah tersebut atau bahkan ijazah tersebut bisa dikatakan salah. namun ada beberapa cara menghapus kesalahan saat penulisan, salah satunya dengan cara dikerik menggunakan jarum atau benda kecil dan lancip.
Itulah
artikel terkait juknis penulisan blanko ijazah dan SHUAMBN Madrasah tahun
ajaran 2019 – 2020 , semoga bermanfaat dan apabila ada beberapa hal yang perlu
ditanyakan silahkan hubungi melaui komentar atau contack person. Terima kasih.
Post a Comment for "Petunjuk Teknis Penulisan Ijazah RA, MI, MTs Dan MA Tahun 2020 Terbaru"