Sertifikasi Tidak Sama Dengan Ijazah Apakah Linier ?
Ijazah kita tidak sama dengan ijazah sertifikat apakah bisa linier ?
SagaraRupa
– Sudah menjadi hal yang sering diperbincangkan dan merupakan hal yang kerap terjadi pada guru madrasah dimana sertifikat tidak sama dengan ijazah.
Dan muncul pertanyaan berikutnya apakah tunjangan profesinya akan tetap layak dicairkan, bagi guru yang memiliki ijazah S1/D4 yang berbeda dengan sertifikat pendidik?
Apakah boleh jika mengajar mata pelajaran sesuai sertifikat pendidik tetapi memiliki ijazah yang berbeda?
Dan muncul pertanyaan berikutnya apakah tunjangan profesinya akan tetap layak dicairkan, bagi guru yang memiliki ijazah S1/D4 yang berbeda dengan sertifikat pendidik?
Apakah boleh jika mengajar mata pelajaran sesuai sertifikat pendidik tetapi memiliki ijazah yang berbeda?
Nah, Pertanyaan
terkait perbedaan antara sertifikat pendidik dengan ijazah S1/D4 yang dipunyai
kembali mengemuka akhir-akhir ini seiring Simpatika memberlakukan verval ijazah
S1/D4 bagi guru madrasah.
tunjangan profesi guru menjadi terancam dan berdampak jika pemetaan ijazah S1 bermasalah dan menjadikan guru tersebut tidak layak menerima tunjangan
Rekan rekan dewan guru di lingkungan saya pun kerap mendapati kegundahan serupa yang diungkapkan melalui berbagai media sosial, oleh karena itu sangat penting sekali memperhatikan ijazah saat kita mendaftar sertifikasi.
tunjangan profesi guru menjadi terancam dan berdampak jika pemetaan ijazah S1 bermasalah dan menjadikan guru tersebut tidak layak menerima tunjangan
Rekan rekan dewan guru di lingkungan saya pun kerap mendapati kegundahan serupa yang diungkapkan melalui berbagai media sosial, oleh karena itu sangat penting sekali memperhatikan ijazah saat kita mendaftar sertifikasi.
A.
Sertifikat Tidak Sama dengan Ijazah
Kejadian
serupa, telah terjadi saat diterbitkannya Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan
Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik. Baca: Membedah Permendikbud No. 16
Tahun 2019 Tentang Linieritas.
Kementrian agama menerbitkan KMA Nomor 890 Tahun 2019 yang didalamnya menjelaskan Pemenuhan Beban
Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik. Sehingga pada akhirnya Simpatika mewajibkan verval ijazah S1/D4 bagi setiap guru
yang bersertifikat pendidik atau pengajar..
Bapak ibu dewan guru yang lulus dibawah tahun 2018 sangat di untungkan dimana mereka tidak harus linier antara ijazah dan sertifikat.
Salah satu contoh bapak ibu dewan guru yang berijazah Pendidikan Agama Islam misalnya lolos sertifikasi di mapel bahasa inggris, itu bisa, asalkan guru tersebut mampu dan menguasai terhadap pelajaran yang lolos sertifikasi.
Salah satu contoh bapak ibu dewan guru yang berijazah Pendidikan Agama Islam misalnya lolos sertifikasi di mapel bahasa inggris, itu bisa, asalkan guru tersebut mampu dan menguasai terhadap pelajaran yang lolos sertifikasi.
Sangat berbanding terbalik dengan dewan guru yang lulus tahun 2018 dimana ijazah mereka harus sama dengan sertifikat kelulusan sertifikasi.
Seperti contoh guru dengan ijazah matematika memiliki sertifikat pendidik guru kelas MI
dan mengajar sebagai guru kelas maka akan tetap linier. Demikian juga dengan
guru ber-ijasah S1 program studi akuntansi yang memiliki sertifikat guru PKn,
akan tetap layak ketika mengajar sebagai guru PKn.
Permendikbud
No 16 Tahun 2019 maupun KMA Nomor 890 Tahun 2019 tidak merubah ketentuan itu.
Sehingga bagi guru yang lulus sertifikasi guru tahun 2017 dan sebelumnya tidak
perlu khawatir.
Intinya,
mengajar sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki maka akan linier dan
layak TPG, tidak peduli ijazah S1/D4-nya dari prodi apa.
Mari kita berbenah dari saat ini agar tidak terjadi perbedaan dokumen dimana ketika kita mendaftarkan diri untuk sertifikasi, kita sudah siap dengan semua dokumen dan sesuai keahlian yang kita miliki.
sehingga kasus Tunjangan Guru yang seharusnya kita terima malah jadi bermasalah dikemudian hari.
itulah artikel terkait sertifikasi mohon maaf apabila kata - kata dalam artikel ini sedikit tidak jelas atau kurang difahami, semoga bisa bermanfaat untuk seluruh dewan guru di indonesia.
sehingga kasus Tunjangan Guru yang seharusnya kita terima malah jadi bermasalah dikemudian hari.
itulah artikel terkait sertifikasi mohon maaf apabila kata - kata dalam artikel ini sedikit tidak jelas atau kurang difahami, semoga bisa bermanfaat untuk seluruh dewan guru di indonesia.
Post a Comment for "Sertifikasi Tidak Sama Dengan Ijazah Apakah Linier ?"