Juknis BOP dan BOS Madrasah Perubahan 1 & 2 Terbaru
SagaraRupa – Pada Petunjuk Teknis BOS Madrasah dan BOP RA
Tahun 2020 sebelumnya diatur melalui Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7330 Tahun
2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Pada RA dan BOS Pada
Madrasah Tahun Anggaran 2020.
Revisi Juknis BOP BOS 2020
Dan Pada perubahan kali ini terdapat Beberapa perubahan
yakni dalam pembiayaan BOP RA dan BOS Madrasah dalam rangka upaya pencegahan penyebaran
pandemi covid-19 di RA ataupun madrasah.
Pada Juni 2020 Keluarlah keputusan yang dikeluarkan dirjen
pendis yakni nomor 2971 Tahun 2020 ini merupakan perubahan kedua dari keputusan
dirjen pendis nomor 7330 tahun 2020. Tentang Juknis BOP RA dan BOS Madrasah
anggaran 2020.
Perubahan Kesatu
Setelah keluarnya SK Direktur Jendral 1801 2020, menjadi
angin segar bagi RA dan Madrasah di tengah pandemi covid-19. Dirjen Pendis,
melalui regulasi ini, menambahkan komponen-komponen pembiayaan yang bisa
dibiayai dengan menggunakan BOP dan BOS (Bab IV Penggunaan Dana).
Komponen-komponen tersebut terutama terkait dengan usaha
pencegahan pendemi Covid-19 sehingga RA dan Madrasah dapat menjalankan protokol
kesehatan di sekolah dengan baik.
Pada Bab IV Bagian A (Ketentuan Umum), ditambahkan poin ke-6
sebagai berikut: Penggunaan dana BOP/BOS untuk membiayai pencegahan penyebaran
virus covid-19 terdiri dari 2 (dua) komponen pembiayaan sebagaimana ditetapkan
dalam Petunjuk Teknis ini.
Pada Bab IV Bagian B (Ruang Lingkup Komponen Pembiayaan) ruang
lingkup Komponen Pembiayaan BOP dan BOS dapat digunakan untuk membiayai
kegiatan-kegiatan, di antaranya:
1. Pembelian/sewa sarana/ perlengkapan/ peralatan atau
pelaksanaan kegiatan yang diperlukan untuk mencegah penyebaran COVID-19:
- pembelian sabun cuci tangan, anti septic, masker, dan sarana lainnya yang dapat menunjang pencegahan penyebaran COVID-19
- pengadaan bahan kimia lainnya yang berfungsi untuk pencegahan penyebaran COVID-19
- biaya transportasi dan honor bagi petugas kesehatan/petugas lain yang kompeten dalam rangka melakukan kegiatan pencegahan penyebaran COVID-19
- membiayai sewa peralatan untuk kegiatan pencegahan penyebaran COVID-19
- membiayai kegiatan lain yang dapat menunjang upaya pencegahan penyebaran COVID-19
2. Pembelian/sewa saran/perlengkapan/peralatan yang
diperlukan untuk mendukung keberlangsungan proses belajar-mengajar
- Kebijakan terkait alokasi pembelian atau pun sewa internet bagi RA dan marasah tentunya sesuai anggaran dan kebutuhan sekolah yang telah di atur dalam juknis tersebut.
- Pembelian ataupun sewa internet bagi Dewan Guru dengan jumlah yang tentunya sesuai dengan kebutuhan yang diatur dalam juknis.
- Pembelian ataupun sewa internet bagi siswa yang kurang mampu tentunya sesuai dengan kebutuhan yang diatur dalam juknis.
- Pembelian laptop atau personal computer sebatas untuk keperluan server e-learning implementasikan oleh RA/ Madrasah.
- Pengadaan bahan alat pendukung e-learning pada mata pelajaran matematika
Dengan bisa dibiayainya kegiatan-kegiatan terkait penanganan
Covid-19, ini tentu sejalan dengan SKB 4 Menteri Tentang Pembelajaran di Masa
Pandemi Covid-19 dan Surat Keputusan Ditjen Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun
2020 ini sebagai panduan penyelenggaraan pendididikan dan pembelajaran di
madrasah pada masa darurat pandemi covid-19 (corona).
Perubahan Kedua, SK Dirjen No. 2971 Tahun 2020
Awal Juni 2020, Direktur Jenderal Pendidikan Islam kembali
menerbitkan regulasi SK Dirjen No. 2971 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7330 Tahun 2020 Tentang
Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Pada Raudlatul Athfal dan
Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2020.
Oleh karen itu hasil perubahan kedua dari juknis tersebut
untuk lebih mudah dimengerti adalah seperti pada tabel dibawah ini :
NO
|
JENJANG
|
SEMULA
|
DIUBAH
|
1
|
RA
|
Rp. 600.000/Tahun
|
Rp. 400.000/Tahun
|
2
|
MI
|
Rp. 900.000/Tahun
|
Rp. 800.000/Tahun
|
3
|
MTS
|
Rp. 1.100.000/Tahun
|
Rp. 1.000.000/Tahun
|
4
|
MA dan MAK
|
Rp. 1.500.000/Tahun
|
Rp.1. 400.000/Tahun
|
Jika pada perubahan pertama memberi angin segar pada RA dan
Madrasah dalam mengelola penggunaan dana BOP dan BOS, pada perubahan kedua ini
sebaliknya.
Sehigga dengan adanya perubahan tersebut, ini bisa menjadi
angin yang buruk bagi RA dikarenakan turunnya anggaran BOP 200 Rb per siswa,
dan tentu tingkat MI hingga ke MA juga terkena penurunan anggaran sebesar 100
Rb Per siswa Per Tahun.
Juknis ini dipertegas dengan Surat Edaran Ditjen Pendis
Nomor B-1134.3/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/06/2020 tertanggal 25 Juni 2020.
Pada poin ketiga surat edaran tersebut disebutkan, Untuk
Penyaluran Dana BOP-RA dan BOS Madrasah Tahap II (Periode Juli-Desember 2020)
dihitung berdasarkan Jumlah unit cost / siswa sebagaimana dimaksud pada point 2
di atas dikurangi dengan jumlah unit cost / siswa yang sudah dicairkan pada
Tahap I.
SK Dirjen No. 2971 Tahun 2020 tentang Revisi II Juknis BOP
RA dan BOS Madrasah dapat diunduh di akhir artikel ini.
Download Perubahan I & II Juknis BOP dan BOS
Keterangan tentang isi perubahan di atas Ayo Madrasah ambil
dari kedua regulasi tentang perubahan Juknis BOP dan BOS.
Sehingga bagi RA, Madrasah, dan pemangku kepentingan
lainnya, silakan membaca dan mempelajari dengan seksama SK Dirjen Nomor 1801
dan 2971 Tahun 2020 tentang Perubahan I dan Perubahan II Juknis BOP RA dan BOS
Madrasah Tahun Anggaran 2020.
- Silahkan Download perubahan Pertama SK 1801 pada linkberikut DOWNLOAD
- Silahkan Download perubahan Kedua SK 2971 pada link berikutDOWNLOAD
Itulah artikel terkait Jukn is BOP dan BOS tahun 2020
semoga bisa bermanfaat dan apabila ada beberapa file yang tidak bisa
terdownload bisa menghungi langsung di komentar atau melalui contact person
yang telah disediakan, Terima Kasih.
Post a Comment for "Juknis BOP dan BOS Madrasah Perubahan 1 & 2 Terbaru "