Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Juknis BOP dan BOS Madrasah Perubahan 1 & 2 Terbaru

SagaraRupa – Pada Petunjuk Teknis BOS Madrasah dan BOP RA Tahun 2020 sebelumnya diatur melalui Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7330 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Pada RA dan BOS Pada Madrasah Tahun Anggaran 2020.

Revisi Juknis BOP BOS 2020

Dan Pada perubahan kali ini terdapat Beberapa perubahan yakni dalam pembiayaan BOP RA dan BOS Madrasah dalam rangka upaya pencegahan penyebaran pandemi covid-19 di RA ataupun madrasah.

Pada Juni 2020 Keluarlah keputusan yang dikeluarkan dirjen pendis yakni nomor 2971 Tahun 2020 ini merupakan perubahan kedua dari keputusan dirjen pendis nomor 7330 tahun 2020. Tentang Juknis BOP RA dan BOS Madrasah anggaran 2020.

Perubahan Kesatu
Setelah keluarnya SK Direktur Jendral 1801 2020, menjadi angin segar bagi RA dan Madrasah di tengah pandemi covid-19. Dirjen Pendis, melalui regulasi ini, menambahkan komponen-komponen pembiayaan yang bisa dibiayai dengan menggunakan BOP dan BOS (Bab IV Penggunaan Dana).

Komponen-komponen tersebut terutama terkait dengan usaha pencegahan pendemi Covid-19 sehingga RA dan Madrasah dapat menjalankan protokol kesehatan di sekolah dengan baik.

Pada Bab IV Bagian A (Ketentuan Umum), ditambahkan poin ke-6 sebagai berikut: Penggunaan dana BOP/BOS untuk membiayai pencegahan penyebaran virus covid-19 terdiri dari 2 (dua) komponen pembiayaan sebagaimana ditetapkan dalam Petunjuk Teknis ini.

Pada Bab IV Bagian B (Ruang Lingkup Komponen Pembiayaan) ruang lingkup Komponen Pembiayaan BOP dan BOS dapat digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan, di antaranya:

1. Pembelian/sewa sarana/ perlengkapan/ peralatan atau pelaksanaan kegiatan yang diperlukan untuk mencegah penyebaran COVID-19:
  • pembelian sabun cuci tangan, anti septic, masker, dan sarana lainnya yang dapat menunjang pencegahan penyebaran COVID-19
  • pengadaan bahan kimia lainnya yang berfungsi untuk pencegahan penyebaran COVID-19
  • biaya transportasi dan honor bagi petugas kesehatan/petugas lain yang kompeten dalam rangka melakukan kegiatan pencegahan penyebaran COVID-19
  • membiayai sewa peralatan untuk kegiatan pencegahan penyebaran COVID-19
  • membiayai kegiatan lain yang dapat menunjang upaya pencegahan penyebaran COVID-19

2. Pembelian/sewa saran/perlengkapan/peralatan yang diperlukan untuk mendukung keberlangsungan proses belajar-mengajar

  • Kebijakan terkait alokasi pembelian atau pun sewa internet bagi RA dan marasah tentunya sesuai anggaran dan kebutuhan sekolah yang telah di atur dalam juknis tersebut.
  • Pembelian ataupun sewa internet bagi Dewan Guru dengan jumlah yang tentunya sesuai dengan kebutuhan yang diatur dalam juknis.
  • Pembelian ataupun sewa internet bagi siswa yang kurang mampu tentunya sesuai dengan kebutuhan yang diatur dalam juknis.
  • Pembelian laptop atau personal computer sebatas untuk keperluan server e-learning implementasikan oleh RA/ Madrasah.
  • Pengadaan bahan alat pendukung e-learning pada mata pelajaran matematika

Dengan bisa dibiayainya kegiatan-kegiatan terkait penanganan Covid-19, ini tentu sejalan dengan SKB 4 Menteri Tentang Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 dan Surat Keputusan Ditjen Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2020 ini sebagai panduan penyelenggaraan pendididikan dan pembelajaran di madrasah pada masa darurat pandemi covid-19 (corona).

Perubahan Kedua, SK Dirjen No. 2971 Tahun 2020
Awal Juni 2020, Direktur Jenderal Pendidikan Islam kembali menerbitkan regulasi SK Dirjen No. 2971 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7330 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Pada Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2020.

Oleh karen itu hasil perubahan kedua dari juknis tersebut untuk lebih mudah dimengerti adalah seperti pada tabel dibawah ini :
NO
JENJANG
SEMULA
DIUBAH
1
RA
Rp. 600.000/Tahun
Rp. 400.000/Tahun
2
MI
Rp. 900.000/Tahun
Rp. 800.000/Tahun
3
MTS
Rp. 1.100.000/Tahun
Rp. 1.000.000/Tahun
4
MA dan MAK
Rp. 1.500.000/Tahun
Rp.1. 400.000/Tahun

Jika pada perubahan pertama memberi angin segar pada RA dan Madrasah dalam mengelola penggunaan dana BOP dan BOS, pada perubahan kedua ini sebaliknya.

Sehigga dengan adanya perubahan tersebut, ini bisa menjadi angin yang buruk bagi RA dikarenakan turunnya anggaran BOP 200 Rb per siswa, dan tentu tingkat MI hingga ke MA juga terkena penurunan anggaran sebesar 100 Rb Per siswa Per Tahun.

Juknis ini dipertegas dengan Surat Edaran Ditjen Pendis Nomor B-1134.3/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/06/2020 tertanggal 25 Juni 2020.

Pada poin ketiga surat edaran tersebut disebutkan, Untuk Penyaluran Dana BOP-RA dan BOS Madrasah Tahap II (Periode Juli-Desember 2020) dihitung berdasarkan Jumlah unit cost / siswa sebagaimana dimaksud pada point 2 di atas dikurangi dengan jumlah unit cost / siswa yang sudah dicairkan pada Tahap I.

SK Dirjen No. 2971 Tahun 2020 tentang Revisi II Juknis BOP RA dan BOS Madrasah dapat diunduh di akhir artikel ini.

Download Perubahan I & II Juknis BOP dan BOS
Keterangan tentang isi perubahan di atas Ayo Madrasah ambil dari kedua regulasi tentang perubahan Juknis BOP dan BOS.

Sehingga bagi RA, Madrasah, dan pemangku kepentingan lainnya, silakan membaca dan mempelajari dengan seksama SK Dirjen Nomor 1801 dan 2971 Tahun 2020 tentang Perubahan I dan Perubahan II Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2020.

Itulah artikel terkait Jukn is BOP dan BOS tahun 2020 semoga bisa bermanfaat dan apabila ada beberapa file yang tidak bisa terdownload bisa menghungi langsung di komentar atau melalui contact person yang telah disediakan, Terima Kasih.

Post a Comment for "Juknis BOP dan BOS Madrasah Perubahan 1 & 2 Terbaru "