Download Juknis BOP RA dan BOS Madrasah 2021 Terbaru
Kemenag, melalui Dirjen Pendis baru-baru
ini merilis Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6572 Tahun 2020
tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan pada
Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran
2021.
Regulasi tentang Juknis BOP RA dan BOS
Madrasah Tahun 2021 ini akan menjadi pedoman pengelolaan BOP dan BOS di tahun
mendatang.
Adalah Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Islam Nomor 6572 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan
Bantuan Operasional Pendidikan pada Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional
Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2021.
Seperti pada Juknis BOP dan BOS 2020, di
tahun anggaran 2021 ini juknis kedua bantuan tersebut kembali dituangkan dalam
satu regulasi.
Juknis BOP BOS 2021
Di dalamnya memuat tentang juknis BOP RA
dan BOS Madrasah. Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal atau biasa
disebut BOP RA adalah program pemerintah pusat dalam penyediaan pendanaan biaya
operasi personalia dan nonpersonalia bagi seluruh Raudlatul Athfal se
Indonesia. Sumber dananya berasal dari alokasi dana Pemerintah Pusat.
Sedang Bantuan Operasional Sekolah atau
biasa disingkat dengan BOS. BOS Madrasah adalah program pemerintah dalam
penyediaan pendanaan biaya operasi personalia dan nonpersonalia bagi satuan
pendidikan madrasah yang dananya bersumber dari alokasi dana Pusat.
Besaran Alokasi Dana BOP RA dan BOS
Madrasah 2021
Besaran alokasi dana BOP RA dan BOS
Madrasah tahun 2021 dihitung berdasarkan besaran satuan biaya dikali jumlah
peserta didik.
Sedangkan satuan biaya BOP RA dan BOS
Madrasah tahun 2021 adalah:
MADRASAH |
BESARAN DANA BOS |
Raudalatul Athfal (RA) |
Rp 600.000 per siswa |
Madrasah Ibtidaiyah (MI) |
Rp 900.000 per siswa |
Madrasah Tsanawiyah (MTs) |
Rp 1.100.000 per siswa |
Madrasah Aliyah (MA) dan MAK |
Rp 1.500.000 per siswa |
Menilik besaran satuan biaya tersebut
berarti tidak ada perubahan dibanding dengan BOP dan BOS tahun 2020.
Sedang untuk indek jumlah peserta didik,
dihitung berdasarkan cut off data siswa RA dan Madrasah per tanggal 30 Juni
2020.
Namun dalam Jukni BOP dan BOS Bab I Poin
E nomor 2, sebagaimana Ayo Madrasah simak, selain mengacu pada Indeks Jumlah
Peserta Didik, besaran alokasi BOP dan BOS dapat dilakukan berdasarkan
keterdediaan anggaran sebagaimana tercantum pada total pagu alokasi yang
ditetapkan oleh pemerintah dan DPR.
Pada pengelolaan BOP RA dan BOS Madrasah
Tahun 2021 terdapat perbedaan mekanisme yang sangat mendasar di banding
tahun-tahun sebelumnya. Terutama pada RA dan Madrasah swasta.
Pada tahun-tahun sebelumnya, penetapan
alokasi dan penyaluran dana dilakukan oleh Kantor Kemenag Kabupaten/Kota. Namun
pada tahun 2021 penetapan alokasi dana, penetapan sasaran penerima BOP dan BOS,
hingga penyaluran dana BOP dan BOS untuk RA dan Madrasah swasta dilakukan oleh
Tim BOS Pusat yang dibentuk oleh Kemenag Pusat.
Perbedaan selanjutnya terkait dasar
penetapan alokasi dana BOP RA dan BOS Madrasah untuk setiap satuan pendidikan.
Penetapan alokasi dana BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2021didasarkan pada data
siswa hasil cut off data Emis per tanggal 30 Juni 2020 silam.
Perbedaan ketiga adalah penggunaan
platform e-RKAM. Dimana RA dan Madrasah wajib menggunakan aplikasi e-RKAM dalam
pengelolaan dana BOP dan BOS. Pengelolaan dana di sini meliputi perencanaan,
penatausahaan dan realisasi, hingga pelaporan.
Namun penggunaan aplikasi e-RKAM ini akan
dilaksanakan secara bertahap.
Download Juknis BOP RA dan BOS Madrasah
2021
- Silahkan KLIK Pengantar Juknis Bos 2021
- Silahkan KLIK Juknis BOP RA dan BOS Madrasah 2021
Untuk mencermati dan memahami segala
perihal tentang tata kelola dana BOP RA dan BOS Madrasah di tahun 2021 ini
silakan unduh dan baca Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6572
Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan
pada Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun
Anggaran 2021 pada link di bagian bawah ini.
Dengan
membaca, mencermati, dan memahami secara tuntas Juknis BOP RA dan BOS Madrasah
Tahun 2021, semoga semua pihak dapat melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung
jawab masing-masing dalam mengelola dana BOP dan BOS Tahun 2021
Post a Comment for "Download Juknis BOP RA dan BOS Madrasah 2021 Terbaru"