Syarat Pencairan Dana BSU Kemenag Terbaru
Apa saja persyaratan pencairan
Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Guru Kemenag yang harus dipersiapkan saat
mengaktifkan rekning dan mencairkan dana BSU? Bagi sebagian guru Kemenag yang
telah menerima notifikasi sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah melalui laman
Simpatika, mungkin masih bertanya-tanya terkait persyaratan yang harus
dipersiapkan.
Dalam dokumen S42a (Surat
Keterangan Penerima Bantuan Subsidi Upah), disebutkan empat dokumen yang harus
dipersiapkan sebagai syarat pencairan bantuan yakni :
- Kartu Tanda Penduduk (KTP),
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi yang memiliki,
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Simpatika
- Surat Kuasa yang juga diunduh dari Simpatika.
Syarat Pencairan BSU
Sagararupa mendapatkan Surat
Bank BRI tentang Petunjuk Singkat Pelayanan Penyaluran Bantuan Subsidi Upah
(BSU) Madrasah Kemenag RI 2020. Surat bernomor B.3192.e-INS/ISS/12/2020
tertanggal 18 Desember 2020.
Sesuai yang sagararupa baca,
pada poin ke-6 surat tersebut disebutkan bahwa penerima dana BSU wajib
melakukan aktivasi rekening dengan membawa dokumen-dokumen yang terdiri atas:
- Mengisi dan menandatangani aplikasi dan dokumen pembukaan Rekening Tabungan (AR 01)
- Mengisi dan menandatangani aplikasi pengkinian dara (FR 01) bagi penerima BSU
- Membawa dan menyerahkan persyaratan tambahan yang disepakati yaitu:
- Asli dan fotocopy KTP penerima dana tunjangan
- Asli dan fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada
- Print out Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020 yang diunduh dari Simpatika (surat keterangan tanpa barcode)
- Surat Pertangungjawaban Mutlak (SPTJM) yang diunduh dari Simpatika dan ditandatangani di atas materai
- Surat Kuasa BSU kepada Unit Kerja BRI untuk dapat melakukan blockir, debet, dan tutup rekening, yang diunduh dari Simpatika dan ditandatangani tanpa materai
Merujuk pada poin keenam di
surat tersebut berarti dokumen yang harus disiapkan dan dibawa oleh guru
penerima BSU adalah KTP (asli dan foto copy), Kartu NPWP (asli dan foto copy)
jika memiliki, serta Surat Keterangan Penerima BSU (S42a), SPTJM (S42b), dan
Surat Kuasa (S42c) yang dapat diunduh dari Simpatika.
Khusus untuk S42a (Surat Keterangan
Penerima BSU) ditegaskan bahwa S42a tidak menggunakan barcode. Hal ini menjawab
permasalahan pada beberapa kasus dimana guru yang mengajukan aktivasi rekening
ditolak oleh petugas bank karena Surat Keterangan yang dibawanya tidak
menyertakan barcode di dalamnya.
Adapun persyaratan dokumen AR
01 dan FR 01, adalah dokumen yang disediakan oleh pihak bank yang harus diisi
oleh penerima bantuan.
Surat Syarat Pencairan BSU
Di cabang atau unit manakah
guru dapat melakukan aktivasi rekening penerima BSU?
Pada poin kelima surat BRI
tersebut disebutkan bahwa penerima dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) dapat
melakukan aktivasi rekening atau pencairan dana BSU di Unit Kerja terdekat
dengan lokasi penerima BSU. Proses ini dapat dilayani di seluruh Unit Kerja
Operasional Bank BRI, baik Kantor Cabang Khusus (KCK), Kantor Cabang, Kantor
Cabang Pembantu (KCP), Kantor KAS, dan BRI Unit, di seluruh Indonesia.
Terakhir, meski
proses krediting dana bantuan baru selesai pada hari Senin, 21 Desember, namun
aktivasi rekening dapat tetap dilakukan meskipun dana BSU belum masuk ke
rekening penerima (saldo masih nol). Penerima bantuan dapat diberikan Buku
Tabungan dan atau Kartu ATM terlebih dahulu.
Poin-poin persyaratan pencairan BSU guru Kemenag yang
diminta oleh BRI dan bebeberapa poin tambahan terkait pencairan dana bantuan
tersebut kiranya dapat menjawab keraguan para guru penerima Bantuan Subsidi
Guru 2020. Sehingga ketika melakukan aktivasi rekening dapat terpenuhi
keseluruhan persyaratan yang diminta oleh Bank BRI.
Post a Comment for "Syarat Pencairan Dana BSU Kemenag Terbaru"